- Beranda
- Kabar Aktual
- Kabar Rakyat
- Politik
- Era Muslim
- Internasional
- Opini
- Tokoh
- Hasan Tiro
- Tgk Abdul Jalil Cot Plieng
- Daud Beureeueh
- Teuku Nyak Arief
- Abuya Muda Wali Al-Khalidy
- Teuku Umar
- Palinglima Polem
- Teuku Cik Ditiro
- Sunan Gresik dan Ampel
- Sunan Giri, Kalijaga Dan Sunan Muria
- Sunan Bonang, Gunung Jati, Kudus dan Sunan Drajat
- M.Yamin
- Buya Hamkia
- Soekarno
- W.R Supratman
- Ahmad Yani
- Wong Fei Hung
- Hasan Tiro
- TV Online
- Games
- Bukan Teladan
Pilkada Pidie Terancam Gagal
Jum'at 16 Desember 2011
Banda Aceh ( Berita ) : Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pidie terancam gagal karena pemerintah setempat hingga kini belum mencairkan dana dan memberikan fasilitas bagi penyelenggara Pilkada tersebut.
“Kondisi hari ini memang memprihatinkan kita semua karena tahapan Pilkada di Pidie belum berjalan sesuai harapan dikarenakan tersandung dana,” kata salah seorang kandidat wakil bupati Pidie Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat [16/12].
Hal itu disampaikan usai bertemu dan melaporkan kondisi terakhir masalah Pilkada di Kabupaten Pidie kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Para bakal calon bupati/wakil bupati Pidie yang melaporkan situasi terkini tahapan Pilkada kepada gubernur itu antara lain pasangan Saiful Anwar/Sofyan Alibasyah, Salman Ishaq/Saifuddin Harun, T Khairul Basyar/Muhammad MTA dan Masri/Zainal.
Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada untuk memilih pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh serta 17 bupati-wali kota dan para wakilnya pada 16 Februari 2012.
Sedangkan tahapan Pilkada itu sendiri mulai dilakukan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, kecuali Pidie.
Bupati Pidie Mirza Ismail hingga kini belum mencairkan sepenuhnya dana Pilkada yang menjadi tanggungan pemerintah setempat dengan total senilai Rp15,1 miliar.
“Tindakan bupati Pidie yang tidak mencairkan dana Pilkada dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU tentang penyelenggaraan Pemilihan umum,” kata Muhammad MTA. Selain itu, pihak KIP kabupaten Pidie juga telah menjelaskan penghentian sementara tahapan Pilkada Pidie dengan batas waktu tidak jelas.
“Jika bupati tidak mencairkan dana Pilkada, dan KIP kabupaten Pidie juga menghentikan tahapan Pilkada maka tindakan itu jelas melanggar hukum,” kata dia menjelaskan.
Karenanya, sejumlah kandidat calon bupati/wakil bupati Pidie melakukan audiensi ke gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dari hasil audiensi tersebut, kesimpulan sementara bahwa apa yang dilakukan bupati dan KIP Pidie itu melanggar hukum, dan Panwas bisa melaporkankannya ke polisi. (ant )
Sumber: www.beritasore.com
Banda Aceh ( Berita ) : Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pidie terancam gagal karena pemerintah setempat hingga kini belum mencairkan dana dan memberikan fasilitas bagi penyelenggara Pilkada tersebut.
“Kondisi hari ini memang memprihatinkan kita semua karena tahapan Pilkada di Pidie belum berjalan sesuai harapan dikarenakan tersandung dana,” kata salah seorang kandidat wakil bupati Pidie Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat [16/12].
Hal itu disampaikan usai bertemu dan melaporkan kondisi terakhir masalah Pilkada di Kabupaten Pidie kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Para bakal calon bupati/wakil bupati Pidie yang melaporkan situasi terkini tahapan Pilkada kepada gubernur itu antara lain pasangan Saiful Anwar/Sofyan Alibasyah, Salman Ishaq/Saifuddin Harun, T Khairul Basyar/Muhammad MTA dan Masri/Zainal.
Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada untuk memilih pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh serta 17 bupati-wali kota dan para wakilnya pada 16 Februari 2012.
Sedangkan tahapan Pilkada itu sendiri mulai dilakukan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, kecuali Pidie.
Bupati Pidie Mirza Ismail hingga kini belum mencairkan sepenuhnya dana Pilkada yang menjadi tanggungan pemerintah setempat dengan total senilai Rp15,1 miliar.
“Tindakan bupati Pidie yang tidak mencairkan dana Pilkada dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU tentang penyelenggaraan Pemilihan umum,” kata Muhammad MTA. Selain itu, pihak KIP kabupaten Pidie juga telah menjelaskan penghentian sementara tahapan Pilkada Pidie dengan batas waktu tidak jelas.
“Jika bupati tidak mencairkan dana Pilkada, dan KIP kabupaten Pidie juga menghentikan tahapan Pilkada maka tindakan itu jelas melanggar hukum,” kata dia menjelaskan.
Karenanya, sejumlah kandidat calon bupati/wakil bupati Pidie melakukan audiensi ke gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dari hasil audiensi tersebut, kesimpulan sementara bahwa apa yang dilakukan bupati dan KIP Pidie itu melanggar hukum, dan Panwas bisa melaporkankannya ke polisi. (ant )
Sumber: www.beritasore.com