- Beranda
- Kabar Aktual
- Kabar Rakyat
- Politik
- Era Muslim
- Internasional
- Opini
- Tokoh
- Hasan Tiro
- Tgk Abdul Jalil Cot Plieng
- Daud Beureeueh
- Teuku Nyak Arief
- Abuya Muda Wali Al-Khalidy
- Teuku Umar
- Palinglima Polem
- Teuku Cik Ditiro
- Sunan Gresik dan Ampel
- Sunan Giri, Kalijaga Dan Sunan Muria
- Sunan Bonang, Gunung Jati, Kudus dan Sunan Drajat
- M.Yamin
- Buya Hamkia
- Soekarno
- W.R Supratman
- Ahmad Yani
- Wong Fei Hung
- Hasan Tiro
- TV Online
- Games
- Bukan Teladan
Pemilih Pilkada Aceh Capai 3,2 Juta Orang
Kamis, 29 Desember 2011
Banda Aceh ( Berita ) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan jumlah pemilih pilkada gubernur dan wakil gubernur di wilayah setempat mencapai 3.202.390 orang.
“Jumlah tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang diperbaharui pada 24 Desember 2011,” kata Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal, di Banda Aceh, Rabu [28/12].
Jumlah pemilih sementara itu berkurang sebanyak 138.587 orang dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah Aceh, karena DP4 mencatat 3.340.977 orang.
Ia mengatakan, pendaftaran pemilih berakhir 27 Desember 2011. Dengan demikian, warga yang tidak terdaftar tidak diperkenankan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Setelah berakhirnya masa pendaftaran pemilih, kata dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-desa menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Hasil penetapan ini akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan atau (PPK), kemudian PPK merekapitulasi seluruh pemilih tetap dari semua desa yang berada di wilayah kerjanya,” kata Tgk Akmal Abzal.
Ia menyebutkan, rekapitulasi DPT di tingkat PPK berlangsung mulai 29 Desember 2011 hingga 1 Januari 2012. Setelah ditetapkan di PPK, data pemilih tetap tersebut diserahkan ke KIP kabupaten/kota.
Oleh KIP kabupaten/kota, kata dia, daftar pemilih tersebut akan direkapitulasi secara keseluruhan sebelum diserahkan ke KIP Aceh. Rekapitulasi di KIP kabupaten/kota ini berlangsung 2 hingga 4 Januari 2012.
“KIP Aceh baru bisa menetapkan DPT setelah ada penetapan rekapitulasi oleh KIP kabupaten/kota. Penetapan DPT ini dijadwalkan antara 2 hingga 7 Januari 2012,” ujar Tgk Akmal Abzal.
Pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar 16 Februari 2012. Pilkada itu digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh. (ant )
Sumber: http://www.beritasore.com
Banda Aceh ( Berita ) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan jumlah pemilih pilkada gubernur dan wakil gubernur di wilayah setempat mencapai 3.202.390 orang.
“Jumlah tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang diperbaharui pada 24 Desember 2011,” kata Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal, di Banda Aceh, Rabu [28/12].
Jumlah pemilih sementara itu berkurang sebanyak 138.587 orang dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah Aceh, karena DP4 mencatat 3.340.977 orang.
Ia mengatakan, pendaftaran pemilih berakhir 27 Desember 2011. Dengan demikian, warga yang tidak terdaftar tidak diperkenankan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Setelah berakhirnya masa pendaftaran pemilih, kata dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-desa menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Hasil penetapan ini akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan atau (PPK), kemudian PPK merekapitulasi seluruh pemilih tetap dari semua desa yang berada di wilayah kerjanya,” kata Tgk Akmal Abzal.
Ia menyebutkan, rekapitulasi DPT di tingkat PPK berlangsung mulai 29 Desember 2011 hingga 1 Januari 2012. Setelah ditetapkan di PPK, data pemilih tetap tersebut diserahkan ke KIP kabupaten/kota.
Oleh KIP kabupaten/kota, kata dia, daftar pemilih tersebut akan direkapitulasi secara keseluruhan sebelum diserahkan ke KIP Aceh. Rekapitulasi di KIP kabupaten/kota ini berlangsung 2 hingga 4 Januari 2012.
“KIP Aceh baru bisa menetapkan DPT setelah ada penetapan rekapitulasi oleh KIP kabupaten/kota. Penetapan DPT ini dijadwalkan antara 2 hingga 7 Januari 2012,” ujar Tgk Akmal Abzal.
Pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar 16 Februari 2012. Pilkada itu digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh. (ant )
Sumber: http://www.beritasore.com