- Beranda
- Kabar Aktual
- Kabar Rakyat
- Politik
- Era Muslim
- Internasional
- Opini
- Tokoh
- Hasan Tiro
- Tgk Abdul Jalil Cot Plieng
- Daud Beureeueh
- Teuku Nyak Arief
- Abuya Muda Wali Al-Khalidy
- Teuku Umar
- Palinglima Polem
- Teuku Cik Ditiro
- Sunan Gresik dan Ampel
- Sunan Giri, Kalijaga Dan Sunan Muria
- Sunan Bonang, Gunung Jati, Kudus dan Sunan Drajat
- M.Yamin
- Buya Hamkia
- Soekarno
- W.R Supratman
- Ahmad Yani
- Wong Fei Hung
- Hasan Tiro
- TV Online
- Games
- Bukan Teladan
Kampanye Terbuka di 9 Lokasi
_ Senin, 16 Januari 2012 11:49 WIB
_
LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, telah menetapkan 9 lokasi kampanye terbuka bagi pasangan calon wali kota/wakil wali kota Lhokseumawe. Khusus untuk cagub/cawagub, kampanye terbuka hanya disediakan satu lokasi, di lapangan KP-3 Lhokseumawe.
Penetapan lokasi kampanye diputuskan dalam rapat koordinasi di aula SMK Negeri 2 Lhokseumawe, Sabtu (14/1) sore. Kegiatan ini dihadiri, unsur KIP Lhokseumawe, muspida Lhokseumawe, para pasangan calon, PPK dan juga Panwas Kota Lhokseumawe.
Kesembilan lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi kampanye terbuka bagi pasangan calon wali kota dan wakilnya, tersebar di empat kecamatan (lihat, lokasi kampanye di lhokseumawe). “Seluruh lokasi kampanye terbuka itu sudah disetujui semua pihak,” ujar Ketua KIP Lhokseumawe, Ridwan Hadi, kepada Serambi, Minggu (15/1).
Menurut Ridwan, dengan tersedianya sembilan lokasi kampanye, akan memberikan waktu bagi setiap pasangan balon untuk melakukan kampanye terbuka setiap harinya, selama 13 hari masa kampanye (30 Januari-12 Februari).
“Sudah bisa kita pastikan selama masa kampanye, pasangan calon bisa melakukan kampanye terbuka selama 13 kali. Tapi itu terserah calon, apakah akan digunakan sepenuhnya selama 13 hari, atau pun tidak. Tapi pastinya tidak boleh lebih dari jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ridwan Hadi sangat mengharapkan kerja sama dari para calon dan tim suksesnya, agar selama kampanye dapat menjaga ketertiban umum. Jangan sampai terjadi bentrokan atau pun tindakan anarkis yang bisa mengganggu ketertiban umum.(bah)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com
LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, telah menetapkan 9 lokasi kampanye terbuka bagi pasangan calon wali kota/wakil wali kota Lhokseumawe. Khusus untuk cagub/cawagub, kampanye terbuka hanya disediakan satu lokasi, di lapangan KP-3 Lhokseumawe.
Penetapan lokasi kampanye diputuskan dalam rapat koordinasi di aula SMK Negeri 2 Lhokseumawe, Sabtu (14/1) sore. Kegiatan ini dihadiri, unsur KIP Lhokseumawe, muspida Lhokseumawe, para pasangan calon, PPK dan juga Panwas Kota Lhokseumawe.
Kesembilan lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi kampanye terbuka bagi pasangan calon wali kota dan wakilnya, tersebar di empat kecamatan (lihat, lokasi kampanye di lhokseumawe). “Seluruh lokasi kampanye terbuka itu sudah disetujui semua pihak,” ujar Ketua KIP Lhokseumawe, Ridwan Hadi, kepada Serambi, Minggu (15/1).
Menurut Ridwan, dengan tersedianya sembilan lokasi kampanye, akan memberikan waktu bagi setiap pasangan balon untuk melakukan kampanye terbuka setiap harinya, selama 13 hari masa kampanye (30 Januari-12 Februari).
“Sudah bisa kita pastikan selama masa kampanye, pasangan calon bisa melakukan kampanye terbuka selama 13 kali. Tapi itu terserah calon, apakah akan digunakan sepenuhnya selama 13 hari, atau pun tidak. Tapi pastinya tidak boleh lebih dari jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ridwan Hadi sangat mengharapkan kerja sama dari para calon dan tim suksesnya, agar selama kampanye dapat menjaga ketertiban umum. Jangan sampai terjadi bentrokan atau pun tindakan anarkis yang bisa mengganggu ketertiban umum.(bah)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com
KIP Lhokseumawe Tetapkan Lokasi Kampanye
_LHOKSEUMAWE (EKSPOSnews): Komosi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan sembilan lokasi
kampanye Pemilukada Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Sementara
menyangkut berbagai logistik telah rampung semua, hanya tinggal cetak
surat suara saja.
“Kami baru menetapkan sembilan titik lokasi kampanye dari empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Sedangkan menyangkut logistik Alhamdulillah kita sudah rampung semua, Cuma tinggal cetak surat suara saja, ,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi ketikat dihubungi, Minggu 15 Januari 2012.
Jelas Ketua KIP itu, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Muspida Kota Lhokseumawe Sabtu (14/1) tentang penetapan lokasi dan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka untuk para pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Hasil penetapan, kata dia, ada sembilan titik lokasi kampanye. Rinciannya, tiga titik di Kecamatan Banda Sakti: Lapangan Hiraq, Lapangan Gajah Hagu Barat Laut dan Lapangan Pusong Lama.
Berikutnya, Kecamatan Muara Satu: Lapangan Rancong dan Lapangan Blang Panyang. Kecamatan Muara Dua: Lapangan eks Cunda Plaza dan Lapangan Bukit Bintang. Lalu, Kecamatan Blang Mangat: Lapangan samping Bulog dan Lapangan Blang Weu Panjoe. “Kampanye terbuka bagi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Lhokseumawe dimulai 31 Januari hingga 12 Februari 12,” rinci Ridwan Hadi.
Khusus untuk kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur, lanjut Sekretaris DPD KAI Aceh itu, selain itu pihaknya sudah menyiapkan satu lokasi kampanye Calon gubernur/wakil gubernur yaitu Lapangan KP3 Lhokseumawe. Tapi untuk jadwal kampanye di sini ditentukan KIP Aceh. “Kita hanya menyiapkan lokasi saja,” katanya.
Ditanya terkait penyampaian visi-misi pasangan calon yang juga bagian dari tahapan Pemilukada, Ridwan Hadi menyebutkan, sesuai jadwal yang telah ditentukan kegiatan itu akan dilaksanakan pada 30 Januari 2012 dalam rapat paripurna istimewa DPRK. “Kita segera menyurati DPRK Lhokseumawe untuk memberitahukan hal ini. Kewajiban KIP memberitahukan,” katanya. Jika DPRK menolak? “Itu di luar kewenangan kita,” kata Ridwan Hadi.
Selain itu tambah Ridwan Hadi, KIP Lhokseumawe bersama Muspida, Muspikda, PPK dan Panwaslu akan menetapkan lokasi TPS pada Selasa 17 Januari 2012. Sebelumnya, KIP Lhokseumawe juga telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 125.874 pemilih. Rinciannya, 61.887 laki-laki dan 63.987 perempuan. Sedangkan calon wali kota-wakil wali kota peserta Pemilukada 2012 sembilan pasangan: enam pasangan dari jalur perseorangan dan tiga pasangan diusung parpol atau gabungan parpol.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan hadimengatakan berbagai logistik sudah rampung semua, seperti kotak suara sudah ada, sebanyak 518 kotak untuk 259 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Setiap TPS masing-masing dua kotak suara. Bilik suara juga sudah ada, tinggal dilengkapi kalau ada kekurangan. Untuk masing-masing TPS empat bilik suara. Dan, untuk surat suara sedang dalam proses pencetakan,
Disinggung apakah gugatan Mendagri dan Partai Aceh terhadap KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi ikut memengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilukada, misalnya, menunda sementara pencetakan surat suara? “Jelas tidak memengaruhi, sebab kita tidak boleh menghentikan tahapan tanpa prosedur. Cetak surat suara bagian dari tahapan. Jadi pengadaan logistik Pemilu termasuk surat suara juga bagian dari tahapan,” kata Ridwan Hadi.
“Tahapan ini dijalankan sesuai keputusan KIP Aceh. Kalau mau hentikan atau pending tahapan, juga harus melalui keputusan KIP Aceh, dan sampai sekarang kita belum menerima keputusan KIP Aceh yang memerintah pending dulu cetak surat suara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri dan Partai Aceh mengajukan gugatan terhadap keputusan KIP Aceh ke MK agar menunda beberapa tahapan sehingga ada peluang bagi PA mendaftarkan calonnya. Sejak mencuatnya gugatan tersebut, sejumlah kalangan di Aceh memprediksikan akan memengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilukada. (relis)
sumber: http://eksposnews.com
“Kami baru menetapkan sembilan titik lokasi kampanye dari empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Sedangkan menyangkut logistik Alhamdulillah kita sudah rampung semua, Cuma tinggal cetak surat suara saja, ,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi ketikat dihubungi, Minggu 15 Januari 2012.
Jelas Ketua KIP itu, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Muspida Kota Lhokseumawe Sabtu (14/1) tentang penetapan lokasi dan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka untuk para pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Hasil penetapan, kata dia, ada sembilan titik lokasi kampanye. Rinciannya, tiga titik di Kecamatan Banda Sakti: Lapangan Hiraq, Lapangan Gajah Hagu Barat Laut dan Lapangan Pusong Lama.
Berikutnya, Kecamatan Muara Satu: Lapangan Rancong dan Lapangan Blang Panyang. Kecamatan Muara Dua: Lapangan eks Cunda Plaza dan Lapangan Bukit Bintang. Lalu, Kecamatan Blang Mangat: Lapangan samping Bulog dan Lapangan Blang Weu Panjoe. “Kampanye terbuka bagi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Lhokseumawe dimulai 31 Januari hingga 12 Februari 12,” rinci Ridwan Hadi.
Khusus untuk kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur, lanjut Sekretaris DPD KAI Aceh itu, selain itu pihaknya sudah menyiapkan satu lokasi kampanye Calon gubernur/wakil gubernur yaitu Lapangan KP3 Lhokseumawe. Tapi untuk jadwal kampanye di sini ditentukan KIP Aceh. “Kita hanya menyiapkan lokasi saja,” katanya.
Ditanya terkait penyampaian visi-misi pasangan calon yang juga bagian dari tahapan Pemilukada, Ridwan Hadi menyebutkan, sesuai jadwal yang telah ditentukan kegiatan itu akan dilaksanakan pada 30 Januari 2012 dalam rapat paripurna istimewa DPRK. “Kita segera menyurati DPRK Lhokseumawe untuk memberitahukan hal ini. Kewajiban KIP memberitahukan,” katanya. Jika DPRK menolak? “Itu di luar kewenangan kita,” kata Ridwan Hadi.
Selain itu tambah Ridwan Hadi, KIP Lhokseumawe bersama Muspida, Muspikda, PPK dan Panwaslu akan menetapkan lokasi TPS pada Selasa 17 Januari 2012. Sebelumnya, KIP Lhokseumawe juga telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 125.874 pemilih. Rinciannya, 61.887 laki-laki dan 63.987 perempuan. Sedangkan calon wali kota-wakil wali kota peserta Pemilukada 2012 sembilan pasangan: enam pasangan dari jalur perseorangan dan tiga pasangan diusung parpol atau gabungan parpol.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan hadimengatakan berbagai logistik sudah rampung semua, seperti kotak suara sudah ada, sebanyak 518 kotak untuk 259 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Setiap TPS masing-masing dua kotak suara. Bilik suara juga sudah ada, tinggal dilengkapi kalau ada kekurangan. Untuk masing-masing TPS empat bilik suara. Dan, untuk surat suara sedang dalam proses pencetakan,
Disinggung apakah gugatan Mendagri dan Partai Aceh terhadap KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi ikut memengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilukada, misalnya, menunda sementara pencetakan surat suara? “Jelas tidak memengaruhi, sebab kita tidak boleh menghentikan tahapan tanpa prosedur. Cetak surat suara bagian dari tahapan. Jadi pengadaan logistik Pemilu termasuk surat suara juga bagian dari tahapan,” kata Ridwan Hadi.
“Tahapan ini dijalankan sesuai keputusan KIP Aceh. Kalau mau hentikan atau pending tahapan, juga harus melalui keputusan KIP Aceh, dan sampai sekarang kita belum menerima keputusan KIP Aceh yang memerintah pending dulu cetak surat suara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri dan Partai Aceh mengajukan gugatan terhadap keputusan KIP Aceh ke MK agar menunda beberapa tahapan sehingga ada peluang bagi PA mendaftarkan calonnya. Sejak mencuatnya gugatan tersebut, sejumlah kalangan di Aceh memprediksikan akan memengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilukada. (relis)
sumber: http://eksposnews.com