- Beranda
- Kabar Aktual
- Kabar Rakyat
- Politik
- Era Muslim
- Internasional
- Opini
- Tokoh
- Hasan Tiro
- Tgk Abdul Jalil Cot Plieng
- Daud Beureeueh
- Teuku Nyak Arief
- Abuya Muda Wali Al-Khalidy
- Teuku Umar
- Palinglima Polem
- Teuku Cik Ditiro
- Sunan Gresik dan Ampel
- Sunan Giri, Kalijaga Dan Sunan Muria
- Sunan Bonang, Gunung Jati, Kudus dan Sunan Drajat
- M.Yamin
- Buya Hamkia
- Soekarno
- W.R Supratman
- Ahmad Yani
- Wong Fei Hung
- Hasan Tiro
- TV Online
- Games
- Bukan Teladan
KIP Sulit Laksanakan Putusan MK
_Rabu, 18 Januari 2012 10:44 WIB
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyambut baik putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembukaan kembali pendaftaran calon baru kepala daerah dalam Pilkada Aceh. Namun, di sisi lain secara teknis KIP ragu mampu melaksanakan putusan tersebut, karena dalam waktu yang hanya satu minggu harus menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi persyaratan calon, dan penetapan calon.
Komisioner KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma menyebutkan, pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan baru secara teknis akan berdampak pada jadwal pemungutan suara. Terlebih lagi jika ada calon perseorangan yang bakal mendaftar nanti. “Sebab, secara teknis KIP Aceh tidak mungkin melakukan proses verifikasi, uji baca Alquran, tes kesehatan, dan penetapan dalam jangka waktu tujuh hari seperti perintah Mahkamah Konstitusi untuk bakal calon dari jalur perseorangan,” kata Yarwin dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (17/1).
Dalam keterangan khususnya kepada Serambi tadi malam, Yarwin menambahkan, andaikata tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, maka hari H pada tanggal 16 Februari, akan dapat dipertahankan. “Namun, kalau ada calon perseorangan, maka dalam tujuh hari itu tidak mungkin dilakukan proses verifikasi hingga penetapan. Ini membuka peluang kandidat yang baru akan menggugat KIP, karena tidak setara alokasi waktu yang mereka peroleh dibanding calon yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Yarwin.
Terhadap putusan MK tersebut, KIP Aceh menyikapinya dengan mengeluarkan surat edaran kepada KIP kabupaten/kota untuk membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah baik dari jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik.
Secara kelembagaan, lanjut Yarwin, pihak KIP akan memplenokan langkah-langkah yang akan dilakukan. “Berubah tidaknya jadwal pemungutan suara sangat tergantung dari rapat pleno yang akan digelar KIP Aceh dengan KIP kabupaten/kota dalam waktu dekat,” tandas Yarwin.
Berkaca pada pengalaman KIP Aceh mengeksekusi perintah MK pada 2 November lalu, membutuhkan waktu hingga 52 hari untuk menetapkan calon tetap. Sebab, untuk verifikasi dukungan dan uji mampu baca Alquran serta tes kesehatan saja memakan waktu hingga 28 hari.
“Secara teknis memang tak mungkin jadwal pemilihan akan tetap pada 16 Februari. Sebab, dalam diktum amar putusan Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa pencalonan bukan hanya untuk bakal kandidat dari partai, tapi juga jalur perseorangan,” demikian Yarwin.(sar)
Editor : bakri
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2012/01/18/kip-sulit-laksanakan-putusan-mk__
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyambut baik putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembukaan kembali pendaftaran calon baru kepala daerah dalam Pilkada Aceh. Namun, di sisi lain secara teknis KIP ragu mampu melaksanakan putusan tersebut, karena dalam waktu yang hanya satu minggu harus menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi persyaratan calon, dan penetapan calon.
Komisioner KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma menyebutkan, pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan baru secara teknis akan berdampak pada jadwal pemungutan suara. Terlebih lagi jika ada calon perseorangan yang bakal mendaftar nanti. “Sebab, secara teknis KIP Aceh tidak mungkin melakukan proses verifikasi, uji baca Alquran, tes kesehatan, dan penetapan dalam jangka waktu tujuh hari seperti perintah Mahkamah Konstitusi untuk bakal calon dari jalur perseorangan,” kata Yarwin dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (17/1).
Dalam keterangan khususnya kepada Serambi tadi malam, Yarwin menambahkan, andaikata tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, maka hari H pada tanggal 16 Februari, akan dapat dipertahankan. “Namun, kalau ada calon perseorangan, maka dalam tujuh hari itu tidak mungkin dilakukan proses verifikasi hingga penetapan. Ini membuka peluang kandidat yang baru akan menggugat KIP, karena tidak setara alokasi waktu yang mereka peroleh dibanding calon yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Yarwin.
Terhadap putusan MK tersebut, KIP Aceh menyikapinya dengan mengeluarkan surat edaran kepada KIP kabupaten/kota untuk membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah baik dari jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik.
Secara kelembagaan, lanjut Yarwin, pihak KIP akan memplenokan langkah-langkah yang akan dilakukan. “Berubah tidaknya jadwal pemungutan suara sangat tergantung dari rapat pleno yang akan digelar KIP Aceh dengan KIP kabupaten/kota dalam waktu dekat,” tandas Yarwin.
Berkaca pada pengalaman KIP Aceh mengeksekusi perintah MK pada 2 November lalu, membutuhkan waktu hingga 52 hari untuk menetapkan calon tetap. Sebab, untuk verifikasi dukungan dan uji mampu baca Alquran serta tes kesehatan saja memakan waktu hingga 28 hari.
“Secara teknis memang tak mungkin jadwal pemilihan akan tetap pada 16 Februari. Sebab, dalam diktum amar putusan Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa pencalonan bukan hanya untuk bakal kandidat dari partai, tapi juga jalur perseorangan,” demikian Yarwin.(sar)
Editor : bakri
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2012/01/18/kip-sulit-laksanakan-putusan-mk__